Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
'alaihi wasallam bersabda: "Hindarilah hukuman had dari kaum muslimin semampu kalian, jika ia mempunyai jalan keluar maka lepaskanlah ia. Karena
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Al A'masy dari Abu
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin
sebanyak empat kali maka harus dijatuhkan hukuman atasnya, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama berpendapat jika ia telah berikrar atas
akan meminta syafa'at atas salah satu dari hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Sesungguhnya penyebab hancurnya umat sebelum kalianngkau akan meminta syafa'at atas salah satu dari hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Sesungguhnya penyebab hancurnya umat sebelum kalian adalah
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan yang lainnya telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Manshur bin Zadzan dari Al
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Yahya bin Aktsam keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami
yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu ia dihukum maka hal itu sebagai kafarah baginya. Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupi
memperbolehkan seseorang untuk menegakkan hukuman kepada para budak selain penguasa, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat;
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin 'Ayyasy dari 'Ashim bin
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar ia
Sedangkan Ibnu Mas'ud berpendapat; Tidak hukuman atasnya tetapi ia diasingkan. Ahmad dan Ishaq berpendapat kepada hadits yang diriwayatkan oleh An Nu'man bin
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya An Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf
sisi hafalannya. Para ulama berselisih tentang hukuman liwath homoseksual, sebagian mereka berpendapat; Bahwa ia harus dirajam baik sudah atau belum menikah, inii sisi hafalannya. Para ulama berselisih tentang hukuman liwath (homoseksual), sebagian mereka berpendapat; Bahwa ia harus dirajam baik sudah atau belum menikah, ini me
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr As Sawwaq, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Az Zuhri
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan
berkata; Wahai sekalian manusia, tegakkanlah hukuman-hukuman kepada para budak kalian yang telah menikah dari mereka dan yang belum menikah, karena sesungguhnya
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.