Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum
dirinya sendiri orang tua tidak menanggung hukuman perbuatan anaknya, dan anak tidak menuai hukum akibat orang
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum siapa saja yang menyembelih sebelum mencukur rambut atau mencukur sebelum menyembelih, maka beliau menjawab:bi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang (hukum) siapa saja yang menyembelih sebelum mencukur rambut atau mencukur sebelum menyembelih, maka beliau menjawab: "Ti
berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Umar menulis balasan kepadanya agar ia menghukumi sebagaimana yang ada dalam Kitabullah. Jika dalam Kitabullah tidak ada, hendaklah dengan sunah Rasulullah
beliau, dan turunlah ayat Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat:tangi beliau, dan turunlah ayat (Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil) dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat: (Apak
dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: Hai orang-orang yang], dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman
ia berkata; saya pada saat Sa'd memberikan hukum mengenai Bani Quraizhah adalah anak kecil, kemudian mereka meragukan diriku, dan mereka tidak mendapatiku telah
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum menyentuh kemaluan, lalu beliau menjawab: "Ia hanyalah bagian
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum menyentuh kemaluan, maka beliau menjawab: "Tidak ada kewajiban wudlu karena ia adalah bagian dari
"Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka Al Mughirah bin Syu'bah berkata, "Aku melihat Rasulullahta, "Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu
berkata, "Saat orang-orang Quraidhah menerima hukum Sa'd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus utusan kepadanya, lalu ia datang kepada beliau dengan
laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' Ibnu Umar lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihirang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' [Ibnu Umar] lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi was
mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa 'Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi'Abdurrahman], mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa ['Aisyah] pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasa
terpaksa, namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Rabi' bin Sabrahkondisi terpaksa), namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. [Ibnu Syihab] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Rabi' bin Sabrah Al
yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga dan adil dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepada
mereka berkata; Wahai Abul Qasim, apakah hukum seorang laki-laki dan seorang wanita yang berzina dari kalangan
di sisi Ibnu Umar kemudian ia ditanya tentang hukum makan daging landak, kemudian ia membaca firman Allah: 'Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yangda di sisi Ibnu Umar kemudian ia ditanya tentang hukum makan daging landak, kemudian ia membaca firman Allah: '(Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diwa
yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya
tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata, " Abu Al Ahwash juga meriwayatkannya dari Abdulitu tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata, " [Abu Al Ahwash] juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la].
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.