Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
' Mereka menjawab, 'Kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajah keduanya dan menghinakannya.' Lantas nabi bersabda dengan mengutip ayat:keduanya? ' Mereka menjawab, 'Kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajah keduanya dan menghinakannya.' Lantas nabi bersabda (dengan mengutip ayat): '(Maka
ia pun berkata, 'Apakah kamu tidak mengetahui hukum menangis, " lantas ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah bersabda: "Saya berlepas diri dari orang yanga ia pun berkata, 'Apakah kamu tidak mengetahui (hukum menangis), " lantas ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah bersabda: "Saya berlepas diri dari orang yang memo
berdoa, 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah ' Qs. Al Baqarah: 286, Allah berfirman: "Sungguh aku telah(Mereka berdoa), 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' (Qs. Al Baqarah: 286), Allah berfirman: "Sungguh aku telah melakukannya
"Maka sumpahnya dijadikan sebagai alat hukum.' Aku berkata, 'Jadi dia bersumpah? ' Saat itu juga beliau langsung bersabda: "Barangsiapa bersumpah untukersabda: "Maka sumpahnya (dijadikan sebagai alat hukum).' Aku berkata, 'Jadi dia bersumpah? ' Saat itu juga beliau langsung bersabda: "Barangsiapa bersumpah untuk menga
bin Abu Thalib - mereka berkata, "Tidak ada hukum, kecuali kepunyaan Allah." Maka Ali berkata, "Itu adalah kalimat yang haq, namun dimaksudkan untuk kebatilan.Ali bin Abu Thalib] - mereka berkata, "Tidak ada hukum, kecuali kepunyaan Allah." Maka Ali berkata, "Itu adalah kalimat yang haq, namun dimaksudkan untuk kebatilan. Ses
yang kalian miliki, Allah telah menetapkan hukum itu sebgai ketetapan-Nya atas kamu." An Nisaa': 24. Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah merekaudak yang kalian miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebgai ketetapan-Nya atas kamu." (An Nisaa': 24). Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah mereka habis
Umar, talak tiga dengan sekali ucap masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yangan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebe
menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas mereka yaitu jatuh talak tiga dengan sekalintuk menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas mereka (yaitu jatuh talak tiga dengan sekali ucap).
kepadaku Ibnu Syihab mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Jabir bin Abdullah Al Anshari telah mengabarkan, bahwabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Jabir bin Abdullah Al Anshari] telah mengabarkan, bahwa Rasu
suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang
'alaihi wasallam pun bersabda: "Laksanakanlah hukum qishash, laksanakanlah hukum qishash." Tetapi Ummu Rubayyi' merasa keberatan dengan hukuman ini seraya berkata,
'alaihi wasallam telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, begitu juga kita akan tetap melaksanakan hukum tersebut setelah kepergian beliau. Aku
"Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum, oleh karena itu tegakkanlah hukuman itu atasku." Lalu Nabi Allah memanggil wali perempuan itu dan bersabda
"Wahai sekalian manusia, tegakkanlah hukum kepada sahaya kalian, baik yang sudah menikah atau yang belum menikah, sesungguhnya hal ini pernah dialami oleh
"Penduduk Bani Quraizhah tunduk kepada hukum Sa'd bin Mu'adz, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang menemui Sa'd agar ia datangberkata, "Penduduk Bani Quraizhah tunduk kepada hukum Sa'd bin Mu'adz, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang menemui Sa'd (agar ia datang m
wasallam bersabda: "Sungguh, kamu telah menghukumi perkara mereka dengan hukum
orang ini dibunuh sesuai dengan ketentuan hukum Allah dan rasul-Nya." Abu Musa berkata, "Duduklah dulu." Mu'az menjawab, "Saya tidak akan duduk sebelum orang
berkata; 'Ya, Rasulullah! Aku telah melanggar hukum atas diriku hukumlah aku! ' Anas berkata; 'Ketika itu telah masuk waktu shalat, maka dia pun shalatlu berkata; 'Ya, Rasulullah! Aku telah melanggar hukum atas diriku (hukumlah aku)! ' Anas berkata; 'Ketika itu telah masuk waktu shalat, maka dia pun shalat bersama-sam
suatu pemberian yang padanya berlaku hukum waris." Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Abu Ya'qub telah menceritakan kepada kami Ya'qub telahmemberikan suatu pemberian yang padanya berlaku hukum waris." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menc
Zaid telah mengabarkan kepada kita tentang hukum, gambar sejak awal!" Ubaidullah berkata, "Tidakkah engkau mendengar ketika ia mengatakan, "Kecuali gambar
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.