Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka kaum wanita; laki-laki dan wanita yang sudah menikah,h semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita); laki-laki dan wanita yang sudah menikah, d
menceraikannya. Kemudian hal tersebut menjadi hukum dua orang yang saling
kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukum
Jika Allah Azza wa Jalla selesai memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia mengeluarkan orang yang dikehendaki-Nya dari neraka. Allah memerintahkanan. Jika Allah Azza wa Jalla selesai memutuskan (hukum) di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia mengeluarkan orang yang dikehendaki-Nya dari neraka. Allah memerintahkan par
itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu hukum rajam." Abu Abdurrahman berkata, "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin"Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu (hukum rajam)." Abu Abdurrahman berkata, "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin Mas'ud,
bahwa apabila Ibnu Umar ditanya tentang hukum menikahi wanita Nashrani dan wanita Yahudi ia menjawab, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanitaNafi'] bahwa apabila [Ibnu Umar] ditanya tentang hukum menikahi wanita Nashrani dan wanita Yahudi ia menjawab, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musy
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum daging sembelihannya, beliau menjawab:abi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum (daging sembelihannya), beliau menjawab: "Makanlah."
itu terdapat sihir, dan dalam sihir terdapathan hukum."
kepada Umar." Umar berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullahka kepada Umar." [Umar] berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullah shallallahu
Khalid, lalu aku bertanya kepadanya tentang hukum melintas di depan orang yang shalat. Maka ia pun memberiku kabar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliaubin Khalid], lalu aku bertanya kepadanya tentang hukum melintas di depan orang yang shalat. Maka ia pun memberiku kabar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau b
atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum
dirinya sendiri orang tua tidak menanggung hukuman perbuatan anaknya, dan anak tidak menuai hukum akibat orang
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum siapa saja yang menyembelih sebelum mencukur rambut atau mencukur sebelum menyembelih, maka beliau menjawab:bi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang (hukum) siapa saja yang menyembelih sebelum mencukur rambut atau mencukur sebelum menyembelih, maka beliau menjawab: "Ti
berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Umar menulis balasan kepadanya agar ia menghukumi sebagaimana yang ada dalam Kitabullah. Jika dalam Kitabullah tidak ada, hendaklah dengan sunah Rasulullah
beliau, dan turunlah ayat Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat:tangi beliau, dan turunlah ayat (Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil) dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat: (Apak
dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: Hai orang-orang yang], dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman
ia berkata; saya pada saat Sa'd memberikan hukum mengenai Bani Quraizhah adalah anak kecil, kemudian mereka meragukan diriku, dan mereka tidak mendapatiku telah
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum menyentuh kemaluan, lalu beliau menjawab: "Ia hanyalah bagian
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum menyentuh kemaluan, maka beliau menjawab: "Tidak ada kewajiban wudlu karena ia adalah bagian dari
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.