Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan hukum agar melunasi hutang sebelum memberikan harta warisan. Kalian dapat membaca ayat Al Qur'an yang berbunyi;
'alaihi wasallam telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang kau putuskan. Ibnu Mas'ud merasa
kepadanya, "Berilah fatwa kepada kami tentang hukum Al Badzaq khamer persia?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah lama Muhammad menetapkan hukum Al Badzaq, apa-apa yangan kepadanya, "Berilah fatwa kepada kami tentang hukum Al Badzaq (khamer persia)?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah lama Muhammad menetapkan hukum Al Badzaq, apa-apa yang me
bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian
bersabda: "Perumpamaan orang yang menerjang hukum Allah dan orang berada padanya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, lalu sebagian dari
menjawab, "Nabi Muhammad telah lama menetapkan hukum tentang Badzaq, dan apa-apa yang memabukkan adalah haram." Abu Al Juwairiyah berkata, "Aku adalah orang Arab
berkata; "Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: "Hai orang-orang yang
'Allah Azza wa Jalla telah menetapkan hukum perihal shalat yaitu, agar kalian jangan berbicara kecuali dzikir kepada Allah dan apa yang patut bagi kalian,
subhanahu wata'ala senantiasa menetapkan hukum yang di kehendaki-Nya, dan Dia telah menetapkan suatu hukum yang di kehendaki-Nya, - yaitu - jangan seorang pun
tiga hal: meminta kepada Allah Azza wa Jalla hukum yang sesuai dengan hukumnya, lalu ia pun diberi. Dia meminta kepada Allah Azza wa Jalla suatu kerajaan yang
hingga mereka Bani Quraizhah menyerahkan hukuman kepada keputusan Sa'd bin Mu'adz. Nabi pun mengutus seseorang menemui Sa'd. Saad putuskan agar tawananpun, hingga mereka (Bani Quraizhah) menyerahkan hukuman kepada keputusan Sa'd bin Mu'adz. Nabi pun mengutus seseorang menemui Sa'd. Saad putuskan agar tawanan laki-lak
"Sesungguhnya Allah-lah Al Hakam penentu hukum dan hanya kepada-Nya kita berhukum. Lalu kenapa kamu diberi gelar Abul Hakam?" Ia menjawab, "Sesungguhnyasabda: "Sesungguhnya Allah-lah Al Hakam (penentu hukum) dan hanya kepada-Nya (kita) berhukum. Lalu kenapa kamu diberi gelar Abul Hakam?" Ia menjawab, "Sesungguhnya jika
hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam
"Sesungguhnya Allah tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian
dengan harapan mereka bisa minta keringanan hukuman melalui perantaranya. Kata Urwah, ketika Usamah melaporkan kasusnya kepada Rasulullah dan meminta keringanan,
masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka Hamal bin Malik bin Nabighah berdiri dan berkata; "Akupada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku berad
hendak meminta syafa'at keringanan dalam hukum Allah yang telah ditetapkan!" Maka Usamah berkata kepada beliau, "Mohonkanlah ampuanan bagiku wahaikamu hendak meminta syafa'at (keringanan) dalam hukum Allah (yang telah ditetapkan)!" Maka Usamah berkata kepada beliau, "Mohonkanlah ampuanan bagiku wahai Rasulullah.
dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan membeberkan aib mereka dan mencambuk mereka". Maka Abdullah bindapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka". Maka Abdullah bin S
bagiku dan saya pun tidak lupa bahwa hukum memotong tangan adalah pada seperempat dinar keberselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
'alaihi wasallam pernah ditanya tentang hukum wudlu karena maka daging unta, beliau menjawab: "Berwudlulah karenanya." Lalu beliau ditanya tentang hukum
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.