Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
Kemudian setelah itu turun ayat: 'Apakah hukum Jahilliyah yang mereka kehendaki ' -Al Maidah: 50-. Abu Dawud berkata, "Bani Quraidhah dan bani Nadhirjiwa." Kemudian setelah itu turun ayat: '(Apakah hukum Jahilliyah yang mereka kehendaki) ' -Al Maidah: 50-. Abu Dawud berkata, "Bani Quraidhah dan bani Nadhir keduanya
membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimanan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan (tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimana me
"Al Hajjaj berkata, "Sekiranya aku hukum Rabi'ah di Mudharβ¦dan ia tidak menyebutkan kisah Al
tersebut". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu
". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu
tersebut". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu
Mereka bertanya: "Bagaimana tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Ambillah karena dia untuk kamu atau saudaramu atau serigala".
Lalu orang itu bertanya tentang hukum bila menemukan unta. Maka wajah Beliau berubah lalu berkata,.: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu selalu
sampai aku lihat kalian menolak ketentuan hukum ini. Demi Allah, kalau sampai terjadi, akan aku lempar kayu-kayu itu menimpa samping
kepadamu dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, --yaitu seorang sahabat
dikembalikan dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, besok pagi datangilah
dan Ali adalah orang yang paling paham dengan hukum di antara kami. Sementara kami banyak meninggalkan qira`ah Ubay dalam membaca Al Qur'an. Karena Ubay pernahi, dan Ali adalah orang yang paling paham dengan hukum di antara kami. Sementara kami banyak meninggalkan qira`ah Ubay (dalam membaca Al Qur'an). Karena [Ubay] pernah b
suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum
bertanya kepada Fadhalah bin Ubaid bagaimana hukum menggantungkan tangan ke leher bagi seorang pencuri, apakah hal itu termasuk sunah?" ia menjawab, "Pernahi bertanya kepada [Fadhalah bin Ubaid] bagaimana hukum menggantungkan tangan ke leher bagi seorang pencuri, apakah hal itu termasuk sunah?" ia menjawab, "Pernah seorang
ia bertanya Sa'd bin Abu Waqash tentang hukum membeli Baidla sejenis gandum dengan alat tukar Sult sejenis gandum. Sa'd pun ganti bertanya kepadanya,bahwa ia bertanya [Sa'd bin Abu Waqash] tentang hukum membeli Baidla (sejenis gandum) dengan alat tukar Sult (sejenis gandum). Sa'd pun ganti bertanya kepadanya, "Mana
temukan dalam kitab suci kalian mengenai hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan mereka dankalian temukan dalam kitab suci kalian mengenai hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan mereka dan ber
shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar
keputusanmu ketika kamu memutuskan suatu hukum, atau dalam pembagianmu saat kamu membagikan, dan dalam keinginanmu ketika kamu berkeinginan." Tsabit berkata,
muslimin, mereka berkewajiban melaksanakan hukum Allah yang berlaku bagi kaum mu`minin dan mereka tidak mendapatkan fai` dan ghanimah sama sekali kecuali bila
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum air yang berada di tanah lapang dan air yang dijilat oleh binatang melata dan binatang buas?" maka beliau punlah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum air yang berada di tanah lapang dan air yang dijilat oleh binatang melata dan binatang buas?" maka beliau pun men
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.