Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib
bersabda: "Jika seorang hakim menetapkan hukum dalam suatu perkara, lalu berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia memperoleh dua pahala, namun jika ia
kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana
hakim; Hendaklah engkau tidak memutuskan hukum di antara dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu
penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum. Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar, A`isyah, Ibnu Hadidah dan Ummu Salamah.
kemudian ia pergunakan untuk memutuskan hukum dan ia
hendak memberi Syafa'at keringanan dalam hukum dari hukum-hukum Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, sabdanya: "Wahai sekalian manusia, hanyasanyakamu hendak memberi Syafa'at (keringanan) dalam hukum dari hukum-hukum Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, sabdanya: "Wahai sekalian manusia, hanyasanya ya
yang mewajibkan atasmu melaksanakan hukum-hukum Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali al Qashshas: 85. Ibnu Abbas berkata;esungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali (al Qashshas: 85). Ibnu Abbas berkata; Tem
Kami turunkan dan Kami wajibkan menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam nya… ' Qs. An Nuur: 1. Abu Daud berkata, "Yaitu dengan tidak ditasydidkan hinggaang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya…) ' (Qs. An Nuur: 1). Abu Daud berkata, "Yaitu dengan tidak ditasydidkan hingga samp
pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan rasa takut
yang kafir sesudah beriman tidak menerima hukum-hukum Islam maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." Al Maa`idah: 5 Allahsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Al Maa`idah: 5) Allah b
berjuang bersama-Mu, dan aku berpedoman kepada hukum-hukum-Mu, maka ampunilah dosa-dosaku yang telah lalu dan yang akan datang, baik yang samar maupun yang terang,
mengatakan, "Seorang laki-laki yang mengetahui hukum-hukum Islam, kemudian ia membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam dan
terdapat penjelasan tentang umur-rumu unta dan hukum-hukum melukai, dan di dalamnya juga tertulis bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota
Umar sangat ditakuti orang mengenai hukum-hukum Allah. Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang dikehendaki Allah
Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'aib
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh berkata, telah memberitakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah memberitakan kepada kami 'Abdurrazaq berkata,
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.