Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
"Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka Al Mughirah bin Syu'bah berkata, "Aku melihat Rasulullahta, "Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu
berkata, "Saat orang-orang Quraidhah menerima hukum Sa'd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus utusan kepadanya, lalu ia datang kepada beliau dengan
laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' Ibnu Umar lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihirang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' [Ibnu Umar] lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi was
mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa 'Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi'Abdurrahman], mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa ['Aisyah] pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasa
terpaksa, namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Rabi' bin Sabrahkondisi terpaksa), namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. [Ibnu Syihab] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Rabi' bin Sabrah Al
yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga dan adil dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepada
mereka berkata; Wahai Abul Qasim, apakah hukum seorang laki-laki dan seorang wanita yang berzina dari kalangan
di sisi Ibnu Umar kemudian ia ditanya tentang hukum makan daging landak, kemudian ia membaca firman Allah: 'Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yangda di sisi Ibnu Umar kemudian ia ditanya tentang hukum makan daging landak, kemudian ia membaca firman Allah: '(Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diwa
yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya
tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata, " Abu Al Ahwash juga meriwayatkannya dari Abdulitu tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata, " [Abu Al Ahwash] juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la].
Kemudian setelah itu turun ayat: 'Apakah hukum Jahilliyah yang mereka kehendaki ' -Al Maidah: 50-. Abu Dawud berkata, "Bani Quraidhah dan bani Nadhirjiwa." Kemudian setelah itu turun ayat: '(Apakah hukum Jahilliyah yang mereka kehendaki) ' -Al Maidah: 50-. Abu Dawud berkata, "Bani Quraidhah dan bani Nadhir keduanya
membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimanan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan (tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimana me
"Al Hajjaj berkata, "Sekiranya aku hukum Rabi'ah di Mudharβ¦dan ia tidak menyebutkan kisah Al
tersebut". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu
". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu
tersebut". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu
Mereka bertanya: "Bagaimana tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Ambillah karena dia untuk kamu atau saudaramu atau serigala".
Lalu orang itu bertanya tentang hukum bila menemukan unta. Maka wajah Beliau berubah lalu berkata,.: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu selalu
sampai aku lihat kalian menolak ketentuan hukum ini. Demi Allah, kalau sampai terjadi, akan aku lempar kayu-kayu itu menimpa samping
kepadamu dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, --yaitu seorang sahabat
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.