Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
sebagai suatu pemberian, dan berlaku padanya hukumya sebagai suatu pemberian, dan berlaku padanya (hukum) pewarisan."
dikunjungi hewan buas, anjing dan himar, serta hukum bersuci dengannya. Maka beliau pun menjawab: "Baginya apa yang dikandung di dalam perutnya dan bagi kita tidak
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hukum makan bersama wanita haidl, maka beliau menjawab: "Makanlah
kepada kalian semua agar berpedoman kepada hukum Allah dalam memperlakukan keluargaku." Beliau ucapkan sebanyak tiga kali. Husain bertanya kepada Zaid binatkan kepada kalian semua agar berpedoman kepada hukum Allah dalam memperlakukan keluargaku." (Beliau ucapkan sebanyak tiga kali). Husain bertanya kepada Zaid bin Arqar
Maka Abdullah menjawab; Kalau mereka diberi hukum keringanan tentang ini, dikhawatirkan mereka akan bertayammum dengan debu, kalau mereka merasa kedinginan
badui muslim yang diberlakukan atas mereka hukum Allah sebagaimana yang berlaku terhadap orang-orang mukmin dan mereka tidak memiliki bagian fai` dan rampasan
bin Khadij. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahuRafi' bin Khadij]. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alai
seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliaueka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabd
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghukum peminum khamer dengan cambukan pelepah kurma dan sandal. Abu Bakar radliallahu 'anhu mencambuk sebanyak empat
telah halal bagiku. Demi Allah, jika aku hukum Rabi'ah di Mudhar, sungguh Allah akan memberikan kehalalan itu kepadaku. Wahai orang yang memberiku udzur dari
para ahli ilmu saling berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq. Sebagian kelompok mengatakan; "Jika seseorang meninggalkannya
bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang hukum mengusap kepala, apakah ia cukup dengan satu usapan saja?" ia menjawab, "Ya, demiAku bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang hukum mengusap kepala, apakah ia cukup dengan satu usapan saja?" ia menjawab, "Ya, demi Allah."
bertanya kepada Abdullah Ibnul Mubarak tentang hukum orang yang tidur dalam keadaan duduk dengan sengaja, ia menjawab, "Ia tidak harus berwudlu." Abu Isa berkata;
orang-orang setelah mereka berselisih tentang hukum berbincang-bincang setelah shalat isya akhir. Sebagian mereka memakruhkan perbincangan setelah shalat isya,
Abu Hurairah. Para ulama berselisih tentang hukum adzan yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu. Sebagian dari mereka memakruhkannya, pendapat ini diambil
Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl menurunkan kain hingga menyentuh bumi dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan,n Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "It
Sebagian ahli ilmu berselisih dengan tentang hukum meniup ketika shalat, sebagian mereka berkata; "Jika meniup dalam shalat maka ia harus memulai dari awal lagi."
Al Qur'an yang semisal baik dalam makna, hukum, peringatan, dan kisah-kisahnya. Pent yang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam sering menggabungkan-surat Al Qur'an yang semisal (baik dalam makna, hukum, peringatan, dan kisah-kisahnya. Pent) yang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam sering menggabungkan surat-sur
baik itu fardlu atau shalat sunnah, karena hukum keduanya dalam bersuci atau kiblat sama
'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Iniu 'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.