Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
boleh persaksian seorang wanita dalam masalah hukum, berbeda dalam masalah
memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggiliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang
mereka menghendaki agar ditempatkan pada hukum Allah maka janganlah kalian berlakukan hal itu kepada mereka, yang lebih baik adalah apabila kalian
Al-Baqarah: 185. Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajibn." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'
berdoa: "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah ' Allah menjawab: "Ya." 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan(Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' Allah menjawab: "Ya." '(Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada
Nusuk?" Umar menjawab, "Jika kita mengambil hukum dari Kitabullah, maka Allah telah berfirman: 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah...' Namun, bila kitaara Nusuk?" Umar menjawab, "Jika kita mengambil (hukum) dari Kitabullah, maka Allah telah berfirman: 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah...' Namun, bila kita men
"Ya Allah, bukakanlah jelaskanlah hukum ini kepada kami." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinyamengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah (jelaskanlah hukum ini kepada kami)." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berz
wasallam memerintahkan agar dilaksanakan hukum balas qishosh. Maka Anas berkata; "Demi Dzat Yang mengutus Tuan dengan haq, janganlah dibalas dengan'alaihi wasallam memerintahkan agar dilaksanakan hukum balas (qishosh). Maka Anas berkata; "Demi Dzat Yang mengutus Tuan dengan haq, janganlah dibalas dengan mematahkan
mengatakan; "Dalam perintah tersebut terdapat hukum fikih, bahwa beliau tidak mengizinkan mereka para sahabat ketika beliau berdiri dan keluar, dan juga ketikaah mengatakan; "Dalam perintah tersebut terdapat hukum fikih, bahwa beliau tidak mengizinkan mereka (para sahabat) ketika beliau berdiri dan keluar, dan juga ketika bel
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin
'alaihi wasallam bersabda: "Hindarilah hukuman had dari kaum muslimin semampu kalian, jika ia mempunyai jalan keluar maka lepaskanlah ia. Karena
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Al A'masy dari Abu
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin
sebanyak empat kali maka harus dijatuhkan hukuman atasnya, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama berpendapat jika ia telah berikrar atas
akan meminta syafa'at atas salah satu dari hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Sesungguhnya penyebab hancurnya umat sebelum kalianngkau akan meminta syafa'at atas salah satu dari hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Sesungguhnya penyebab hancurnya umat sebelum kalian adalah
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan yang lainnya telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Manshur bin Zadzan dari Al
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Yahya bin Aktsam keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami
yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu ia dihukum maka hal itu sebagai kafarah baginya. Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupi
memperbolehkan seseorang untuk menegakkan hukuman kepada para budak selain penguasa, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat;
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.