Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
hingga mereka Bani Quraizhah menyerahkan hukuman kepada keputusan Sa'd bin Mu'adz. Nabi pun mengutus seseorang menemui Sa'd. Saad putuskan agar tawananpun, hingga mereka (Bani Quraizhah) menyerahkan hukuman kepada keputusan Sa'd bin Mu'adz. Nabi pun mengutus seseorang menemui Sa'd. Saad putuskan agar tawanan laki-lak
"Sesungguhnya Allah-lah Al Hakam penentu hukum dan hanya kepada-Nya kita berhukum. Lalu kenapa kamu diberi gelar Abul Hakam?" Ia menjawab, "Sesungguhnyasabda: "Sesungguhnya Allah-lah Al Hakam (penentu hukum) dan hanya kepada-Nya (kita) berhukum. Lalu kenapa kamu diberi gelar Abul Hakam?" Ia menjawab, "Sesungguhnya jika
hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam
"Sesungguhnya Allah tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian
dengan harapan mereka bisa minta keringanan hukuman melalui perantaranya. Kata Urwah, ketika Usamah melaporkan kasusnya kepada Rasulullah dan meminta keringanan,
masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka Hamal bin Malik bin Nabighah berdiri dan berkata; "Akupada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku berad
hendak meminta syafa'at keringanan dalam hukum Allah yang telah ditetapkan!" Maka Usamah berkata kepada beliau, "Mohonkanlah ampuanan bagiku wahaikamu hendak meminta syafa'at (keringanan) dalam hukum Allah (yang telah ditetapkan)!" Maka Usamah berkata kepada beliau, "Mohonkanlah ampuanan bagiku wahai Rasulullah.
dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan membeberkan aib mereka dan mencambuk mereka". Maka Abdullah bindapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka". Maka Abdullah bin S
bagiku dan saya pun tidak lupa bahwa hukum memotong tangan adalah pada seperempat dinar keberselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
'alaihi wasallam pernah ditanya tentang hukum wudlu karena maka daging unta, beliau menjawab: "Berwudlulah karenanya." Lalu beliau ditanya tentang hukum
semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka kaum wanita; laki-laki dan wanita yang sudah menikah,h semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita); laki-laki dan wanita yang sudah menikah, d
menceraikannya. Kemudian hal tersebut menjadi hukum dua orang yang saling
kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukum
Jika Allah Azza wa Jalla selesai memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia mengeluarkan orang yang dikehendaki-Nya dari neraka. Allah memerintahkanan. Jika Allah Azza wa Jalla selesai memutuskan (hukum) di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia mengeluarkan orang yang dikehendaki-Nya dari neraka. Allah memerintahkan par
itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu hukum rajam." Abu Abdurrahman berkata, "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin"Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu (hukum rajam)." Abu Abdurrahman berkata, "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin Mas'ud,
bahwa apabila Ibnu Umar ditanya tentang hukum menikahi wanita Nashrani dan wanita Yahudi ia menjawab, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanitaNafi'] bahwa apabila [Ibnu Umar] ditanya tentang hukum menikahi wanita Nashrani dan wanita Yahudi ia menjawab, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musy
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum daging sembelihannya, beliau menjawab:abi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum (daging sembelihannya), beliau menjawab: "Makanlah."
itu terdapat sihir, dan dalam sihir terdapathan hukum."
kepada Umar." Umar berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullahka kepada Umar." [Umar] berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullah shallallahu
Khalid, lalu aku bertanya kepadanya tentang hukum melintas di depan orang yang shalat. Maka ia pun memberiku kabar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliaubin Khalid], lalu aku bertanya kepadanya tentang hukum melintas di depan orang yang shalat. Maka ia pun memberiku kabar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau b
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.