Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
para ahli ilmu saling berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq. Sebagian kelompok mengatakan; "Jika seseorang meninggalkannya
bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang hukum mengusap kepala, apakah ia cukup dengan satu usapan saja?" ia menjawab, "Ya, demiAku bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang hukum mengusap kepala, apakah ia cukup dengan satu usapan saja?" ia menjawab, "Ya, demi Allah."
bertanya kepada Abdullah Ibnul Mubarak tentang hukum orang yang tidur dalam keadaan duduk dengan sengaja, ia menjawab, "Ia tidak harus berwudlu." Abu Isa berkata;
orang-orang setelah mereka berselisih tentang hukum berbincang-bincang setelah shalat isya akhir. Sebagian mereka memakruhkan perbincangan setelah shalat isya,
Abu Hurairah. Para ulama berselisih tentang hukum adzan yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu. Sebagian dari mereka memakruhkannya, pendapat ini diambil
Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl menurunkan kain hingga menyentuh bumi dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan,n Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "It
Sebagian ahli ilmu berselisih dengan tentang hukum meniup ketika shalat, sebagian mereka berkata; "Jika meniup dalam shalat maka ia harus memulai dari awal lagi."
Al Qur'an yang semisal baik dalam makna, hukum, peringatan, dan kisah-kisahnya. Pent yang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam sering menggabungkan-surat Al Qur'an yang semisal (baik dalam makna, hukum, peringatan, dan kisah-kisahnya. Pent) yang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam sering menggabungkan surat-sur
baik itu fardlu atau shalat sunnah, karena hukum keduanya dalam bersuci atau kiblat sama
'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Iniu 'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan
' Mereka menjawab, 'Kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajah keduanya dan menghinakannya.' Lantas nabi bersabda dengan mengutip ayat:keduanya? ' Mereka menjawab, 'Kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajah keduanya dan menghinakannya.' Lantas nabi bersabda (dengan mengutip ayat): '(Maka
ia pun berkata, 'Apakah kamu tidak mengetahui hukum menangis, " lantas ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah bersabda: "Saya berlepas diri dari orang yanga ia pun berkata, 'Apakah kamu tidak mengetahui (hukum menangis), " lantas ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah bersabda: "Saya berlepas diri dari orang yang memo
berdoa, 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah ' Qs. Al Baqarah: 286, Allah berfirman: "Sungguh aku telah(Mereka berdoa), 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' (Qs. Al Baqarah: 286), Allah berfirman: "Sungguh aku telah melakukannya
"Maka sumpahnya dijadikan sebagai alat hukum.' Aku berkata, 'Jadi dia bersumpah? ' Saat itu juga beliau langsung bersabda: "Barangsiapa bersumpah untukersabda: "Maka sumpahnya (dijadikan sebagai alat hukum).' Aku berkata, 'Jadi dia bersumpah? ' Saat itu juga beliau langsung bersabda: "Barangsiapa bersumpah untuk menga
bin Abu Thalib - mereka berkata, "Tidak ada hukum, kecuali kepunyaan Allah." Maka Ali berkata, "Itu adalah kalimat yang haq, namun dimaksudkan untuk kebatilan.Ali bin Abu Thalib] - mereka berkata, "Tidak ada hukum, kecuali kepunyaan Allah." Maka Ali berkata, "Itu adalah kalimat yang haq, namun dimaksudkan untuk kebatilan. Ses
yang kalian miliki, Allah telah menetapkan hukum itu sebgai ketetapan-Nya atas kamu." An Nisaa': 24. Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah merekaudak yang kalian miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebgai ketetapan-Nya atas kamu." (An Nisaa': 24). Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah mereka habis
Umar, talak tiga dengan sekali ucap masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yangan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebe
menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas mereka yaitu jatuh talak tiga dengan sekalintuk menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas mereka (yaitu jatuh talak tiga dengan sekali ucap).
kepadaku Ibnu Syihab mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Jabir bin Abdullah Al Anshari telah mengabarkan, bahwabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Jabir bin Abdullah Al Anshari] telah mengabarkan, bahwa Rasu
suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.