Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
Akhirnya Bani Quraizhah sepakat tunduk pada hukum beliau. Namun beliau menyerahkannya kepada Sa'ad. Sa'ad lantas berkata; "Aku akan memutuskan hukuman kepadaeka. Akhirnya Bani Quraizhah sepakat tunduk pada hukum beliau. Namun beliau menyerahkannya kepada Sa'ad. Sa'ad lantas berkata; "Aku akan memutuskan (hukuman) kepada mer
"Kami bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hukum duduk di atas kedua tumit." Dia menjawab, "hukumnya sunat". Kami bertanya, "Kami lihat janggal orang dudukata, "Kami bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai hukum duduk di atas kedua tumit." Dia menjawab, "hukumnya sunat". Kami bertanya, "Kami lihat janggal orang duduk sepert
kepadaku bahwa tujuh huruf itu, dalam masalah hukum adalah satu, tidak ada pertentangan di dalamnya mengenai halal dan haram." Dan telah menceritakannya kepada
dalam haditsnya ini menerangkan tentang hukum seseorang yang meninggal dunia pada saat arah qiblat belum dialihkan dan juga banyak orang-orang yang terbunuhBarro`, dalam haditsnya ini menerangkan tentang (hukum) seseorang yang meninggal dunia pada saat arah qiblat belum dialihkan dan juga banyak orang-orang yang terbunuh p
membunuhnya, kecuali jika dia telah melanggar hukum Allah, maka ditegakkan hudud
"Jika ia mengetahui haidnyaβ¦β¦β¦.maka hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Fatimah binti Abu Hubaisy. Jika wanita yang mengalami istihadlah
jeda." Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca di belakang imam, sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in
Ismail berkata, sebagian Ahlul ilmi berkata, hukum yang dapat diambil dari hadits ini ialah, boleh menuntut ilmu dengan Qira'ah kepada seorang syaikh sebagaimana
hadits ini dengan mengambil kesimpulan hukum, bahwa orang yang berpuasa kemudian muntah, maka dirinya tidak wajib berqhadla', namun jika muntah dengan
hasan shahih. Para ulama berpegang dengan hukum yang terdapat dalam hadits ini, yaitu orang yang sengaja berbuka dengan menyetubuhi istrinya pada siang hari
boleh persaksian seorang wanita dalam masalah hukum, berbeda dalam masalah
memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggiliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang
mereka menghendaki agar ditempatkan pada hukum Allah maka janganlah kalian berlakukan hal itu kepada mereka, yang lebih baik adalah apabila kalian
Al-Baqarah: 185. Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajibn." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'
berdoa: "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah ' Allah menjawab: "Ya." 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan(Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' Allah menjawab: "Ya." '(Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada
Nusuk?" Umar menjawab, "Jika kita mengambil hukum dari Kitabullah, maka Allah telah berfirman: 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah...' Namun, bila kitaara Nusuk?" Umar menjawab, "Jika kita mengambil (hukum) dari Kitabullah, maka Allah telah berfirman: 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah...' Namun, bila kita men
"Ya Allah, bukakanlah jelaskanlah hukum ini kepada kami." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinyamengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah (jelaskanlah hukum ini kepada kami)." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berz
wasallam memerintahkan agar dilaksanakan hukum balas qishosh. Maka Anas berkata; "Demi Dzat Yang mengutus Tuan dengan haq, janganlah dibalas dengan'alaihi wasallam memerintahkan agar dilaksanakan hukum balas (qishosh). Maka Anas berkata; "Demi Dzat Yang mengutus Tuan dengan haq, janganlah dibalas dengan mematahkan
mengatakan; "Dalam perintah tersebut terdapat hukum fikih, bahwa beliau tidak mengizinkan mereka para sahabat ketika beliau berdiri dan keluar, dan juga ketikaah mengatakan; "Dalam perintah tersebut terdapat hukum fikih, bahwa beliau tidak mengizinkan mereka (para sahabat) ketika beliau berdiri dan keluar, dan juga ketika bel
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.