Bab Menghalalkan Wanita yang Dicerai Tiga Kali dan Pernikahan yang Menghalalkannya
Shahih oleh Darussalam
akhbarana muhammadu ibnu almutsanna, qala haddatsana yahya, qala haddatsani ubaydu allahi, qala haddatsani alqasimu, an aisyaha, anna rajulan, thallaqa amraatahu tsalatsan fatazawwajat zawjan fathallaqaha qabla an yamassaha fasuila rasulu allahi atahillu lilawwali faqala " la hatta yadzuqa usaylataha kama dzaqa alawwalu ".
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang pria menceraikan istrinya tiga kali dan dia menikah dengan suami lain yang menceraikannya sebelum berhubungan intim. Rasulullah ﷺ ditanya: "Apakah dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama?" Dia berkata: "Tidak, sampai dia merasakan manisnya hubungan seperti yang dirasakan oleh suami pertama."