Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang yang sedang ditawar orang lain dengan maksudllallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang (yang sedang ditawar orang lain dengan maksud menipu),
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seseorang menghadang barang dagangan sebelum sampaiah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seseorang menghadang barang dagangan (sebelum sampai pasar).
sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga
yang mencegat rombongan dagang lalu membeli dagangan darinya, sementara pemiliknya telah sampai kepasar, maka ada khiyar
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota memborong dagangan orang desa." Zuhair berkata; Dari Nabi shallallahu 'alaihi
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Yunus dari Ibnu
"Kami dilarang agar orang kota tidak menjual barang dagangan kepada orang pedalaman
yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia memilikinya dengan
memerintahkan kami agar pindah dari tempat jualan kami, menuju tempat lain sebelum kami
membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan
yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya memilikinya denganarangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna)."
bahan makanan secara taksiran, kemudian menjualnya di tempat pembelian sebelum dipindahkan ke tempat
membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu." Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar menggunakan lafazh "manarangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu." Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar (menggunakan lafazh) "man ibtaa'a."
"Jika kamu membeli makanan, janganlah kamu menjualnya sebelum memilikinya dengan
Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga tampak buahnya dan bijian sampai mengeras tampak matangnya dan terbebas dari kerusakan, beliausulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga tampak buahnya dan bijian sampai mengeras (tampak matangnya) dan terbebas dari kerusakan, beliau mela
Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga nampak
wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga nampak
yang melakukan transksi 'Ariyyah untuk menjualnya dengan taksiran kurma
Transaksi 'Ariyyah adalah seseorang membeli dengan cara menaksir kurma ruthab masih dipohon dengan kurmaberkata; Transaksi 'Ariyyah adalah seseorang membeli dengan cara menaksir kurma ruthab (masih dipohon) dengan kurma kering.
transaksi Muzabanah, Muzabanah adalah menjual buah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan melarang menjual anggur basah dengan anggur kering dengan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.