Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Asy-Sya'biy dari
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Tsaur dari Khalid
Telah menceritakan kepada kami Musa telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami 'Amru
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu tholhah dari
'alaihi wasallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya berada ditangannya secara sah ". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Akuallallahu 'alaihi wasallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah) ". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Aku memanda
"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna". Isma'il menambahkan: "Siapa yang membeli makanan janganlah diada: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna". [Isma'il] menambahkan: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menju
'alaihi wasallam akan dipukul bila menjualnya kembali di tempat membelinya hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut
mengambil salah satunya dan kamu terima hargaah jualnya".
bersabda: "Janganlah seagian dari kalian membeli apa yang dibeli sedang ditawar olehllam bersabda: "Janganlah seagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya".
'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang yang sedang ditawar orang lain dengan maksudllallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang (yang sedang ditawar orang lain dengan maksud menipu),
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seseorang menghadang barang dagangan sebelum sampaiah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seseorang menghadang barang dagangan (sebelum sampai pasar).
sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga
yang mencegat rombongan dagang lalu membeli dagangan darinya, sementara pemiliknya telah sampai kepasar, maka ada khiyar
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota memborong dagangan orang desa." Zuhair berkata; Dari Nabi shallallahu 'alaihi
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Yunus dari Ibnu
"Kami dilarang agar orang kota tidak menjual barang dagangan kepada orang pedalaman
yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia memilikinya dengan
memerintahkan kami agar pindah dari tempat jualan kami, menuju tempat lain sebelum kami
membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.