Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Mulamasah yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya dan Munabadzah yaitu:Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Mulamasah (yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya) dan Munabadzah (yaitu: melempar
bahwa dia berkata; "Telah dilarang dua system jual beli, yaitu Mulamasah dan Munabadzah, adapun Mulamasah ialah salah seorang menyentuh pakaian saudaranya tanpa
beliau melarang Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya
shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara hashah yaitu: jual beli dengan melempar kerikil dan cara lain yang mengandung unsurRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.
Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepadaku 'Abdush Shammad telah
menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari
meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli, menahan susu ternak yang akan dijual supayanita meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy (menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli), menahan susu ternak yang akan dijual supaya ke
wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia
"Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua
selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi. Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harbrtnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi). Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] d
bersabda: "Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya berhak untuk khiyar memilih, selagi keduanya belum berpisah dan keduanyaau bersabda: "Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya berhak untuk khiyar (memilih), selagi keduanya belum berpisah dan keduanya mas
"Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan
"Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi yang melazimkan di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beliabda: "Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli de
beliau bersabda: "Orang yang bertransaksi jual beli berhak khiyar memilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akanallam, beliau bersabda: "Orang yang bertransaksi jual beli berhak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan m
bahwa dirinya telah ditipu orang dalam dalam jual beli, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian berjual beli, maka katakanlah kepada
Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah serta mukhabarah, melarang jual beli buah hingga kelihatan jelas matangnya,
Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli mukhabarah, muhaqalah, muzabanah, melarang menjual buah hingga layak untuk dimakan, dan melarang membeli
Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah, dan menjual buah kurma sampai terlihat matang, dan matangnya adalah
Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah, muhaqalah dan mukhabarah, melarang menjual buah hingga terlihat matang." Saya bertanya kepada
Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah, muzabanah, mu'awamah menjual pohon kurma hanya beberapa tahun dan Mukhabarah -salah satuRasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah, muzabanah, mu'awamah (menjual pohon kurma hanya beberapa tahun) dan Mukhabarah -salah satu keduany
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.