Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata; saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual pengawinan unta, dan dari menjual air, menjual tanah bercocok tanam, yaitu seseorang menjual tanahnya dan
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli anjing dan penyewaan
'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau; mengenai penyewakan pejantan. Maka beliau melarang hal itu dan bersabda: "Sesungguhnya kami memuliakan hal
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan
sahabat Nabi berkata; janganlah kalian menjual kelebihan air, sesungguhnya Nabi melarang dari menjual kelebihan
barang pembelian dalam hablil hablah menjual janin yang nantinya ada dalam janin unta adalahhirkan barang pembelian) dalam hablil hablah (menjual janin yang nantinya ada dalam janin unta) adalah riba."
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual hingga beberapa
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan
merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta
wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli selama keduanya belumihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisa
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada
wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan dalam jual beli selama keduanya belumihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum b
Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar pilihan atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jikabahwa Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika kedua
bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan jual beli dianggap tidak terjadi transaksi sah jual beli hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli yang tidak
wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli selama keduanya belumihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisa
'alaihi wasallam bahwa dia tertipu dalam berjual beli. Maka Beliau bersabda: "Jika kamu berjual beli katakanlah "Maaf, namun jangan ada
'alaihi wasallam akan dipukul bila menjualnya kembali, hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.