Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
bersabda: "Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ali bin Maimun, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia
wasallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dengan kredit dari seorang Yahudi, dan beliau memberikan kepadanya baju zirah beliau sebagai
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin
barang tersebut, serta munabadzah yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahuiondisi barang tersebut), serta munabadzah (yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahui barangnya).
Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Hammad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari
'alaihi wasallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kelebihan air. Dan penjaga Al Wahth telah menjual kelebihan air dan Abdullah bin 'Amru tidak
mengenai apa saja yang diharamkan: " Dan menjual
shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Mulamasah yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya dan Munabadzah yaitu:Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Mulamasah (yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya) dan Munabadzah (yaitu: melempar
bahwa dia berkata; "Telah dilarang dua system jual beli, yaitu Mulamasah dan Munabadzah, adapun Mulamasah ialah salah seorang menyentuh pakaian saudaranya tanpa
beliau melarang Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya
shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara hashah yaitu: jual beli dengan melempar kerikil dan cara lain yang mengandung unsurRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.
Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepadaku 'Abdush Shammad telah
menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari
meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli, menahan susu ternak yang akan dijual supayanita meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy (menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli), menahan susu ternak yang akan dijual supaya ke
wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia
"Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua
selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi. Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harbrtnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi). Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] d
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.