Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
"Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang
Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ubaidullah bin Abu
Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id Abu Qudamah As Sarkhasi, ia berkata; telah menceritakan kepada
shallallahu 'alaihi wasallam membayarku dan beliau
yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga
wasallam bersabda: barang siapa yang menjual buah kemudian terkena bencana maka janganlah ia mengambil dari saudaranya sesuatupun, atas dasar apakah salah
makanan tidak diketahui kadarnya dan menjualnya kecuali mereka mengambilnya ada memindahkannya ke tempat tinggal
melarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang di pelosok walaupun ia adalah bapak atau
Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, ia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Al Awwam, ia
'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau menjual buah kepada saudaramu kemudian buah tersebut tertimpa bencana maka tidak halal bagimu untuk mengambil sebagian
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah dengan kurma. Ibnu Umar berkata; telah menceritakan kepadaku Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullahbi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah dengan kurma. [Ibnu Umar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu
wasallam memberikan keringanan untuk menjual 'araya dengan
harta maka hartanya milik orang yang menjual kecuali orang yang membeli
Telah mengabarkan kepada kami Nuh bin Habib telah memberitakan kepada kami Abdur Razzaq telah memberitakan kepada
emas dan mutiara, kemudian saya hendak menjualnya, kemudian hal tersebut diutarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda:
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual hewan dengan hewan secara
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah dan Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat sedang saya
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan
dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari
"Apabila salah seorang dari kalian menjual kambing atau unta perah maka janganlah engkau menahan air
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.