Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
berkata; saya memerintahkannya agar menjualnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkantersebut penjualannya.
'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli yaitu mulamasah dan
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual hingga beberapa
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim
manusia, kemudian beliau mengharamkan penjualan minuman
'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah jual beli pakaian yang dilakukan oleh dualallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah (jual beli pakaian yang dilakukan oleh dua orang
pemilik takaran beras itu Rasulullah? Kemudian beliau menyebutkan kisah gua ketika meruntuhi mereka, kemudian setiap mereka berkata; ingatlah amalan kalian yangh pemilik takaran beras itu Rasulullah? Kemudian beliau menyebutkan kisah gua ketika meruntuhi mereka, kemudian setiap mereka berkata; ingatlah amalan kalian yang terba
bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih mengenai jual beli salaf. Kemudian mereka mengirim aku kepada Ibnu Abu Aufa untuk bertanya kepadanya. Ibnu Abu Aufa laluh bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih mengenai jual beli salaf. Kemudian mereka mengirim aku kepada Ibnu Abu Aufa untuk bertanya kepadanya. [Ibnu Abu Aufa] lalu berka
yang masih dalam perut induknya, ia merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. Syu'bah telahta yang masih dalam perut induknya, ia merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. [Syu'bah] telah me
shallallahu 'alaihi wasallam melarangku menjual apa yang tidak ada padaku. Abu Isa berkata; Waki' meriwayatkan hadits ini dari Yazid bin Ibrahim dari Ibnuullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku menjual apa yang tidak ada padaku. Abu Isa berkata; [Waki'] meriwayatkan hadits ini dari [Yazid bin Ibrahim] dari [Ibnu Si
ia akan meninggalkannya setelah transaksi jual beli terlaksana, karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya, walaupun perpisahannya menggunakan ucapan dan
yang lemah dalam akadnya namun ia melakukan jual beli, lalu keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Rasulullah tahanlah
montok dan pembeli pun tertipu olehnya, maka jual beli seperti ini merupakan bentuk jual beli yang mengandung unsur
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual air. Ia mengatakan; Dan di dalam bab ini hadits serupa berasal dari Jabir dan Buhaisah dari ayahnya dan Abu
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Abu Az Zinad dari Al
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual seperma pejantan. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang menjual seperma pejantan dengan cara dikawinkan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, lalu ia berkata;ada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang menjual seperma pejantan (dengan cara dikawinkan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, lalu ia berkata; Wa
Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku menjual khamr milik anak yatim dalam asuhanku. Beliau menjawab: "Tumpahkan khamr itu dan pecahkanlah bejananya." Ia
wasallam melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan jari-jarinya mengenai sesuatu yang basah, beliau pun mengatakan: "Wahai
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.