Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah
'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual adalahahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah (hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual) adalah penipu
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dan Qutaibah bin Sa'id mereka berkata; telah menceritakan
Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani telah menceritakan kepadaku Muhammad
wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo
tiba di Madinah, orang-orang di sana terbiasa jual beli dengan sistem pembayaran dimuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika
tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia rekannya berkenan mengambil membelinya atau tidak, jika iatempat tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak, jika ia engg
'alaihi wasallam memerintahkan agar menjualnya, lalu budak tersebut dijual dengan harga tujuh ratus atau sembilan ratus." Telah menceritakan kepada kami
membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. beliau laluk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. beliau lalu menyerah
yang mendapatkan sesuatu dengan hartanya, juallah, kalaulah tidak, ketahuilah bumi hanyalah milik Allah dan
atau sebidang kebun, maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin dari serikatnya. Jika mau ia bisa membelinya, jika mau ia juga bisa meninggalkannya
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan
shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli dengan sistem 'Urban." Abu Abdullah berkata, "'Urban adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor
tersebut pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian ia datang menemui Nabi setelah menghasilkan sepuluh dirham, beliau lalu bersabda: "Belilah makanan
milikku hingga pohon itu berbuah. Tetapi si penjual berkata, "Aku hanya menjual pohon kurma ini setahun saja." Hingga keduanya cekcok dan mengadukannya kepada
shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar menimbulkan kerugian bagi orang lain dan jual beliRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain) dan jual beli hashah."
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Sufyan bin Dinar
shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar menimbulkan kerugian bagi orangRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain)."
Bapaknya, bahwasanya ia tidak menyukai menjual anggur kepada seseorang yang akan menjadikannya sebagai perasandari [Bapaknya], bahwasanya ia tidak menyukai menjual anggur kepada seseorang yang akan menjadikannya sebagai perasan nabidz."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.