Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli Shafiah dengan menukar tujuh ekor hewan." 'Abdurrahman berkata, "beliau membeli dari Dihyah Al
wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum
wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem 'Urban membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidakata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem 'Urban (membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidak kembali)."
'alaihi wasallam memberi keringanan dalam jual beli dengan kurma
'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya jual beli berlaku dengan saling
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dan
shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan dengan sistem
'alaihi wasallam melarang kami untuk menjualnya kembali hingga kami memindahkannya dari tempat semula denganllallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjualnya kembali hingga kami memindahkannya dari tempat semula (dengan ukuran)."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah
'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual adalahahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah (hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual) adalah penipu
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dan Qutaibah bin Sa'id mereka berkata; telah menceritakan
Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani telah menceritakan kepadaku Muhammad
wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo
tiba di Madinah, orang-orang di sana terbiasa jual beli dengan sistem pembayaran dimuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika
tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia rekannya berkenan mengambil membelinya atau tidak, jika iatempat tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak, jika ia engg
'alaihi wasallam memerintahkan agar menjualnya, lalu budak tersebut dijual dengan harga tujuh ratus atau sembilan ratus." Telah menceritakan kepada kami
membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. beliau laluk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. beliau lalu menyerah
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.