Bab Jika Menjual Buah Sebelum Terlihat Baiknya, Kemudian Terkena Penyakit, Maka Kerugian Ditanggung Penjual
قَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلاً، ابْتَاعَ ثَمَرًا قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلاَحُهُ، ثُمَّ أَصَابَتْهُ عَاهَةٌ، كَانَ مَا أَصَابَهُ عَلَى رَبِّهِ، أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَتَبَايَعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، وَلاَ تَبِيعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ ".
Al-Lait meriwayatkan dari Yunus, dari Ibn Shihab, bahwa jika seseorang membeli buah sebelum terlihat baiknya, kemudian buah tersebut terkena penyakit, maka kerugian ditanggung oleh pemiliknya. Salim bin Abdullah meriwayatkan dari Ibn Umar: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Janganlah kalian menjual atau membeli buah sebelum terlihat baiknya dan janganlah kalian menjual buah segar (kurma) untuk kurma kering."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
