Bab Jual Beli Emas
Shahih oleh Darussalam
akhbarana humaydu ibnu masadaha, waismailu ibnu masudin, qala haddatsana yazidu, - wahuwa abnu zurayin - qala haddatsana abnu awnin, an nafiin, an abi saidin alkhudriyyi, qala bashura ayni wasamia udzuni, min rasuli allahi fadzakara annaha ani addzahabi biaddzahabi waalwariqi bialwariqi ila sawaan bisawain mitslan bimitslin " wala tabiu ghaiban ibinajizin wala tusyiffu ahadahuma ala alakhari ".
Telah mengabarkan kepada kami Humayd bin Mas'adah dan Ismail bin Mas'ud, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid, yaitu Ibn Zurai, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibn Aun, dari Nafi, dari Abu Saeed Al-Khudri, ia berkata: 'Mata saya melihat dan telinga saya mendengar dari Rasulullah ﷺ.' Dan ia menyebutkan larangan (menjual) emas dengan emas dan perak dengan perak, kecuali sebanding dengan sebanding, seperti untuk seperti. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada di hadapan kalian dengan sesuatu yang harus dibayar kemudian, dan janganlah kalian membedakan.'