Bab Mengambil Perak dari Emas dan Emas dari Perak serta Menyebutkan Perbedaan Kata Para Perawi tentang Hadits Ibn Umar dalam Hal Ini
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنِ ابْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ أَوِ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرْتُهُ بِذَلِكَ فَقَالَ " إِذَا بَايَعْتَ صَاحِبَكَ فَلاَ تُفَارِقْهُ وَبَيْنَكَ وَبَيْنَهُ لَبْسٌ " .
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata: "Aku biasa menjual emas dengan perak, atau perak dengan emas. Aku datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan memberitahukan hal itu, dan beliau bersabda: 'Jika kamu bertransaksi dengan temanmu, janganlah kamu meninggalkannya ketika masih ada ketidakjelasan (dalam transaksi) antara kamu.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
