Bab Apa yang Diterima dalam Dua Penjual dengan Pilihan Selama Mereka Belum Berpisah
أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ، قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ . وَمَعْنَى هَذَا أَنْ يُفَارِقَهُ بَعْدَ الْبَيْعِ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ وَلَوْ كَانَتِ الْفُرْقَةُ بِالْكَلاَمِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ خِيَارٌ بَعْدَ الْبَيْعِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا الْحَدِيثِ مَعْنًى حَيْثُ قَالَ صلى الله عليه وسلم " وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami tentang hal itu, Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Layth bin Sa'ad, dari Ibn 'Ajlan, dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka sepakat untuk menjadikannya pilihan. Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan." Abu 'Eisa berkata: Ini adalah hadits Hasan. Dan maksud dari ini adalah berpisah setelah jual beli, karena takut dia akan membatalkan. Dan jika perpisahan itu hanya dengan ucapan, dan tidak ada pilihan baginya setelah jual beli, maka hadits ini tidak memiliki makna, karena beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: "Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
