Bab Apa yang Diterima dalam Dua Penjual dengan Pilihan Selama Mereka Belum Berpisah
Hasan oleh Darussalam
akhbarana bidzalika, qutaybahu ibnu saidin haddatsana allaytsu ibnu sadin, ani abni ajlana, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an jaddihi, anna rasula allahi qala " albayyiani bialkhiyari ma lam yatafarraqa ila an takuna shafqaha khiyarin wala yahillu lahu an yufariqa shahibahu khasyyaha an yastaqilahu ". qala abu isa hadza haditsun hasanun. wamana hadza an yufariqahu bada albayi khasyyaha an yastaqilahu walaw kanati alfurqahu bialkalami walam yakun lahu khiyarun bada albayi lam yakun lihadza alhaditsi manan haytsu qala " wala yahillu lahu an yufariqahu khasyyaha an yastaqilahu ".
Telah mengabarkan kepada kami tentang hal itu, Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Layth bin Sa'ad, dari Ibn 'Ajlan, dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka sepakat untuk menjadikannya pilihan. Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan." Abu 'Eisa berkata: Ini adalah hadits Hasan. Dan maksud dari ini adalah berpisah setelah jual beli, karena takut dia akan membatalkan. Dan jika perpisahan itu hanya dengan ucapan, dan tidak ada pilihan baginya setelah jual beli, maka hadits ini tidak memiliki makna, karena beliau ﷺ bersabda: "Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan."