Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Menampilkan hasil untuk: awal islam

Sekitar 192 hadits

Topik terkait: daging larangan kurban tiga hari hadits rasulullah qurban Rasulullah
Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Qurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Dihalalkannya Hingga Kapan Saja Kitab Qurban

Yahya bin Yahya berkata: Aku membaca kepada Malik dari Abu Zubair, dari Jabir, bahwa Nabi (ﷺ) melarang memakan daging hewan qurban setelah tiga hari. Namun kemudian beliau berkata: Makanlah, persiapkanlah…

Bab Penjelasan Larangan Makan Daging Qurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Dihalalkannya Sampai Kapan Saja Kitab Qurban

Abu Ubaid melaporkan: Saya bersama Ali bin Abi Talib pada hari Id. Ia memulai dengan shalat Id sebelum khutbah, dan berkata: Rasulullah (ﷺ) melarang kami untuk makan daging hewan qurban…

Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Diperbolehkannya Sampai Kapan Saja Kitab Kurban

Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak boleh salah seorang di antara kalian memakan daging hewan kurbannya lebih dari tiga hari."

Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya serta Kebolehannya Hingga Kapan Saja Kitab Kurban

Abdullah bin Waqid melaporkan: Rasulullah (ﷺ) melarang (manusia) untuk memakan daging hewan kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakr berkata, saya menyebutkan hal itu kepada 'Amra, maka dia berkata…

Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Korban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya serta Kebolehan Hingga Kapan Saja Kitab Penyembelihan

Abu Sa'id al-Khudri melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian memakan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. Ibn al-Muthanni berkata: Tiga hari. Mereka…

Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya serta Kebolehan Hingga Kapan Saja Kitab Kurban

Salamah bin Al-Akwa' melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ia menyimpan daging kurbannya di rumahnya setelah hari ketiga." Ketika tahun berikutnya, mereka…

Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Dihalalkannya Sampai Kapan Saja Kitab Kurban

Thauban melaporkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyembelih hewan kurbannya dan kemudian berkata: "Thauban, jadikan daging ini dapat digunakan (untuk perjalanan)," dan saya terus menyajikannya kepadanya sampai ia…

Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Dihalalkannya Sampai Kapan Saja Kitab Kurban

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Shaiba dan Muhammad bin al-Muthanna, mereka berkata: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudail, dari Abu Bakr, dari Abu Sinan, dan…

Bab Mengharamkan Cincin Emas bagi Pria dan Pembatalan Apa yang Dihalalkan di Awal Islam Kitab Pakaian dan Perhiasan

Dalam hadits Ibn al-Muthanna, dia berkata: "Saya mendengar An-Nadr bin Anas, telah menceritakan kepada saya Muhammad bin Sahl at-Tamimi, telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Maryam, telah…

Bab Mengharamkan Cincin Emas bagi Pria dan Menyatakan Pembatalan yang Diperbolehkan di Awal Islam Kitab Pakaian dan Perhiasan

'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ membuat cincin dari emas tetapi ia meletakkan batu cincin di bagian dalam telapak tangannya saat memakainya, sehingga orang-orang (yang mengikuti contohnya) juga membuat cincin…

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.