Bab Warisan Suami Bersama Anak dan Lainnya
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu yusufa, an warqaa, ani abni abi najihin, an athain, ani abni abbasin rdh allah nhm qala kana almalu lilwaladi, wakanati alwashiyyahu lilwaadayni, fanasakha allahu min dzalika ma ahabba, fajaala lilddzakari mitsla hazzhi aluntsayayni, wajaala lilabawayni likulli wahidin minhuma assudusu, wajaala lilmarahi attsumuna waarrubua, walilzzawji assyathra waarrubua.
Dari Ibn Abbas: (Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan bagian yang setara dengan dua perempuan, dan untuk orang tua masing-masing satu per enam, dan untuk istri satu per delapan (jika si mayit memiliki anak) dan satu per empat (jika dia tidak memiliki anak), untuk suami satu per dua (jika si mayit tidak memiliki anak) dan satu per empat (jika dia memiliki anak).