Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya serta Kebolehan Hingga Kapan Saja
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، بْنِ الأَكْوَعِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ فِي بَيْتِهِ بَعْدَ ثَالِثَةٍ شَيْئًا " . فَلَمَّا كَانَ فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ أَوَّلَ فَقَالَ " لاَ إِنَّ ذَاكَ عَامٌ كَانَ النَّاسُ فِيهِ بِجَهْدٍ فَأَرَدْتُ أَنْ يَفْشُوَ فِيهِمْ " .
Salamah bin Al-Akwa' melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ia menyimpan daging kurbannya di rumahnya setelah hari ketiga." Ketika tahun berikutnya, mereka (para sahabat) berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan seperti yang kami lakukan pada tahun sebelumnya?" Maka beliau bersabda: "Jangan lakukan itu, karena tahun itu adalah tahun ketika orang-orang dalam kesulitan (karena kemiskinan). Maka aku ingin daging itu dapat dibagikan di antara mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
