Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Dihalalkannya Sampai Kapan Saja
Shahih
haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, wamuhammadu ibnu almutsanna, qala haddatsana muhammadu ibnu fudhaylin, qala abu bakrin an abi sinanin, waqala abnu almutsanna, an dhirari ibni murraha, an muharibin, ani abni buraydaha, an abihi, h wahaddatsana muhammadu ibnu abdi allahi ibni numayrin, haddatsana muhammadu ibnu fudhaylin, haddatsana dhiraru ibnu murraha, abu sinanin an muharibi ibni ditsarin, an abdi allahi ibni buraydaha, an abihi, qala qala rasulu allahi " nahaytukum an ziyarahi alquburi fazuruha wanahaytukum an luhumi aladhahiyyi fawqa tsalatsin faamsiku ma bada lakum wanahaytukum ani annabidzi ila fi siqain fasyrabu fi alasqiyahi kulliha wala tasyrabu muskiran ".
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Shaiba dan Muhammad bin al-Muthanna, mereka berkata: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudail, dari Abu Bakr, dari Abu Sinan, dan Ibn al-Muthanna, dari Dirar bin Murrah, dari Muharib, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku melarang kalian mengunjungi kuburan, tetapi sekarang silakan kalian mengunjunginya. Dan aku melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi sekarang silakan kalian menyimpannya selama yang kalian mau. Dan aku melarang kalian menggunakan Nabidh kecuali dalam wadah yang kering, tetapi sekarang silakan kalian meminumnya dalam wadah apa pun, tetapi janganlah meminumnya ketika menjadi memabukkan.'"