Bab Mengharamkan Cincin Emas bagi Pria dan Menyatakan Pembatalan yang Diperbolehkan di Awal Islam
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَكَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ فَصَنَعَ النَّاسُ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ " إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ " . فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ " وَاللَّهِ لاَ أَلْبَسُهُ أَبَدًا " . فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ . وَلَفْظُ الْحَدِيثِ لِيَحْيَى .
'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ membuat cincin dari emas tetapi ia meletakkan batu cincin di bagian dalam telapak tangannya saat memakainya, sehingga orang-orang (yang mengikuti contohnya) juga membuat cincin seperti itu. Kemudian suatu hari ketika ia duduk di mimbar, ia melepaskannya sambil berkata: "Aku memakai cincin ini dan meletakkan batunya ke arah dalam." Ia kemudian melemparkannya dan berkata: "Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya;" maka orang-orang pun melemparkan cincin mereka.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
