Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Diperbolehkannya Sampai Kapan Saja

HR. Muslim no. 1970Shahih

وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ " لاَ يَأْكُلْ أَحَدٌ مِنْ لَحْمِ أُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ " .

Cara baca (latin)

wahaddatsana qutaybahu ibnu saidin, haddatsana laytsun, h wahaddatsani muhammadu ibnu rumhin, akhbarana allaytsu, an nafiin, ani abni umara, ani annabiyyi annahu qala " la yakul ahadun min lahmi udhhiyyatihi fawqa tsalatsahi ayyamin ".

Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh salah seorang di antara kalian memakan daging hewan kurbannya lebih dari tiga hari."

Belajar nahwu 9 kata Ketuk kata Arab untuk melihat arti dan kedudukannya.

Tidak boleh salah seorang di antara kalian memakan daging hewan kurbannya lebih dari tiga hari.

1/9

لَا

tidak

Harf kata depan / sambung

Huruf nahi (larangan) yang menunjukkan larangan melakukan perbuatan. Dalam konteks ini, ia berfungsi untuk melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.

Analisis dibantu AI.