Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Diperbolehkannya Sampai Kapan Saja
HR. Muslim no. 1970Shahih
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ " لاَ يَأْكُلْ أَحَدٌ مِنْ لَحْمِ أُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ " .
Cara baca (latin)
wahaddatsana qutaybahu ibnu saidin, haddatsana laytsun, h wahaddatsani muhammadu ibnu rumhin, akhbarana allaytsu, an nafiin, ani abni umara, ani annabiyyi annahu qala " la yakul ahadun min lahmi udhhiyyatihi fawqa tsalatsahi ayyamin ".
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh salah seorang di antara kalian memakan daging hewan kurbannya lebih dari tiga hari."
Belajar nahwu 9 kata
Analisis sedang disiapkan, panel terisi otomatis.
Belum ada analisis nahwu untuk hadits ini.
Tidak boleh salah seorang di antara kalian memakan daging hewan kurbannya lebih dari tiga hari.
Analisis dibantu AI.