Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Qurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya dan Dihalalkannya Hingga Kapan Saja

HR. Muslim no. 1972Shahih

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ " كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا " .

Cara baca (latin)

haddatsana yahya ibnu yahya, qala qaratu ala malikin an abi azzubayri, an jabirin, ani annabiyyi annahu naha an akli luhumi addhahaya bada tsalatsin tsumma qala badu " kulu watazawwadu waddakhiru ".

Yahya bin Yahya berkata: Aku membaca kepada Malik dari Abu Zubair, dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ melarang memakan daging hewan qurban setelah tiga hari. Namun kemudian beliau berkata: Makanlah, persiapkanlah, dan simpanlah.

Belajar nahwu 3 kata Ketuk kata Arab untuk melihat arti dan kedudukannya.

Makanlah, persiapkanlah, dan simpanlah.

1/3

كُلُوا

Makanlah

Fi'il kata kerja

Fi'il amr (perintah) dari kata أَكَلَ, menunjukkan perintah untuk makan. Bentuk jamak mudzakkar karena ditujukan kepada para sahabat.

Analisis dibantu AI.