Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 44 hadits
ﷺ mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah. Maka saya dan seorang
harus berkata kepada orang lain: Nikahkanlah putrimu dengan saya dan saya
harus saya lakukan? Aku berkata: Nikahi dia. Dia berkata: Apakah Anda
ﷺ melarang pada hari Khaibar nikah mut'ah dengan wanita dan memakan
saya kepada Anda Anda dapat menikahkan saya dengan siapa saja sesuai
Umm Habibah, putri Abu Sufyan; nikahilah dia," maka beliau berkata: "Ya."
adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu suka, dua,
kekeluargaan. Kami telah mencapai usia menikah. Kami datang kepadamu agar engkau
yang miskin tidak memiliki harta; nikahlah dengan Usamah bin Zaid. Aku
anak perempuan. Dia hakim berkata: Nikahkanlah anak laki-laki ini dengan anak
saat berkeliling dan saya berkata: Nikahkanlah satu dengan yang lain, tetapi
memberikan izin kepada kami untuk menikahi wanita dengan pakaian untuk jangka
kepada kalian untuk menikmati, yaitu menikahi wanita secara sementara.'"
ﷺ melarang pada hari Khaibar pernikahan sementara dengan wanita dan memakan
shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain
Diriwayatkan dari Ibn Abbas (semoga Allah meridhoi beliau) bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Seorang wanita yang tidak me
Telah menceritakan kepada saya Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, ia berkata: "Ibn
Abu 'Abd al-Rahman, haruskah kita menikahkanmu dengan seorang gadis muda yang
Sa'd bin Abi Waqqas (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Rasulullah (ﷺ) menolak (ide) Uthman bin Maz'un untuk hidup
wanita dan bibi ibunya dalam pernikahan.”
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.