Bab Disunnahkannya Memperbaiki Hakim Antara Dua Pihak yang Berselisih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ . فَقَالَ الَّذِي شَرَى الأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الأَرْضَ وَمَا فِيهَا - قَالَ - فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلاَمٌ وَقَالَ الآخَرُ لِي جَارِيَةٌ . قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلاَمَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا " .
Hammim bin Munabbih berkata: Abu Huraira meriwayatkan (banyak) hadits dari Rasulullah (ﷺ), dan salah satunya adalah ini: Seorang lelaki membeli dari lelaki lain sebidang tanah, dan orang yang membeli tanah itu menemukan di dalamnya sebuah guci yang berisi emas. Orang yang membeli tanah itu berkata (kepada penjual tanah): Ambillah emasmu dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan bukan emas. Orang yang menjual tanah itu berkata: Aku menjual tanah kepadamu dan apa yang ada di dalamnya. Mereka merujuk perkara itu kepada seseorang. Salah satu yang dijadikan hakim berkata kepada mereka: Apakah kalian memiliki anak? Salah satu dari mereka berkata: Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lainnya berkata: Aku memiliki seorang anak perempuan. Dia (hakim) berkata: Nikahkanlah anak laki-laki ini dengan anak perempuan itu, dan belanjakanlah sesuatu untuk diri kalian dan juga bersedekahlah.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
