Bab Disunnahkannya Memperbaiki Hakim Antara Dua Pihak yang Berselisih
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu rafiin, haddatsana abdu arrazzaqi, haddatsana mamarun, an hammami ibni munabbihin, qala hadza ma haddatsana abu hurayraha, an rasuli allahi fadzakara ahaditsa minha waqala rasulu allahi " asytara rajulun min rajulin aqaran lahu fawajada arrajulu adzi asytara alaqara fi aqarihi jarrahan fiha dzahabun faqala lahu adzi asytara alaqara khudz dzahabaka minni innama asytaraytu minka alardha walam abta minka addzahaba. faqala adzi syara alardha innama bituka alardha wama fiha - qala - fatahakama ila rajulin faqala adzi tahakama ilayhi alakuma waladun faqala ahaduhuma li ghulamun waqala alakharu li jariyahun. qala ankihu alghulama aljariyaha waanfiqu ala anfusikuma minhu watashaddaqa ".
Hammim bin Munabbih berkata: Abu Huraira meriwayatkan (banyak) hadits dari Rasulullah ﷺ, dan salah satunya adalah ini: Seorang lelaki membeli dari lelaki lain sebidang tanah, dan orang yang membeli tanah itu menemukan di dalamnya sebuah guci yang berisi emas. Orang yang membeli tanah itu berkata (kepada penjual tanah): Ambillah emasmu dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan bukan emas. Orang yang menjual tanah itu berkata: Aku menjual tanah kepadamu dan apa yang ada di dalamnya. Mereka merujuk perkara itu kepada seseorang. Salah satu yang dijadikan hakim berkata kepada mereka: Apakah kalian memiliki anak? Salah satu dari mereka berkata: Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lainnya berkata: Aku memiliki seorang anak perempuan. Dia (hakim) berkata: Nikahkanlah anak laki-laki ini dengan anak perempuan itu, dan belanjakanlah sesuatu untuk diri kalian dan juga bersedekahlah.