Bab Wanita yang Ditalak Tiga Tidak Mendapat Nafkah
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، مَوْلَى الأَسْوَدِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ، طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَىْءٍ . فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ " لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ " . فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ " تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي " . قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ " . فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ " انْكِحِي أُسَامَةَ " . فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ .
Fatimah binti Qais melaporkan bahwa Abu 'Amr bin Hafs menceraikannya secara mutlak ketika ia tidak ada di rumah, dan ia mengirimkan agennya kepadanya dengan beberapa biji barley. Ia tidak senang dengan hal itu dan ketika ia berkata: Demi Allah, kamu tidak memiliki hak atas kami. Ia pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan menyebutkan hal itu kepadanya. Ia berkata: Tidak ada nafkah bagimu darinya, dan ia memerintahkan agar ia menjalani masa 'Iddah di rumah Umm Sharik, tetapi kemudian berkata: Itu adalah wanita yang dikunjungi oleh sahabat-sahabatku. Jadi lebih baik menjalani masa ini di rumah Ibn Umm Maktum, karena dia adalah seorang buta dan kamu bisa melepas pakaianmu. Dan ketika masa 'Iddah selesai, beritahukanlah aku. Ia berkata: Ketika masa 'Iddahku selesai, aku menyebutkan kepadanya bahwa Mu'awiya bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah melamarku, maka Rasulullah (ﷺ) berkata: Adapun Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari bahunya, dan adapun Mu'awiya, dia adalah orang yang miskin tidak memiliki harta; nikahlah dengan Usamah bin Zaid. Aku menolak untuk menikahinya, tetapi ia sekali lagi berkata: Nikahlah dengan Usamah; maka aku menikahinya. Allah memberkahi di dalamnya dan aku merasa bahagia dengan hal itu.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
