Bab Nikah Mut'ah dan Penjelasan bahwa Ia Dihalalkan Lalu Diharamkan Hingga Hari Kiamat
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، سَبْرَةَ أَنَّهُ قَالَ أَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْمُتْعَةِ فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ إِلَى امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ كَأَنَّهَا بَكْرَةٌ عَيْطَاءُ فَعَرَضْنَا عَلَيْهَا أَنْفُسَنَا فَقَالَتْ مَا تُعْطِي فَقُلْتُ رِدَائِي . وَقَالَ صَاحِبِي رِدَائِي . وَكَانَ رِدَاءُ صَاحِبِي أَجْوَدَ مِنْ رِدَائِي وَ كُنْتُ أَشَبَّ مِنْهُ فَإِذَا نَظَرَتْ إِلَى رِدَاءِ صَاحِبِي أَعْجَبَهَا وَإِذَا نَظَرَتْ إِلَىَّ أَعْجَبْتُهَا ثُمَّ قَالَتْ أَنْتَ وَرِدَاؤُكَ يَكْفِينِي . فَمَكَثْتُ مَعَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَىْءٌ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ الَّتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا " .
Sabra Juhanni melaporkan: Rasulullah (ﷺ) mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah. Maka saya dan seorang lelaki pergi dan melihat seorang wanita dari Bani Amir, yang seperti unta betina muda yang tinggi. Kami mempersembahkan diri kami kepadanya (untuk melakukan nikah mut'ah), maka ia berkata: "Apa mahar yang akan kamu berikan kepadaku?" Saya berkata: "Jubahku." Dan teman saya juga berkata: "Jubahku." Dan jubah teman saya lebih baik dari jubahku, tetapi saya lebih muda darinya. Ketika ia melihat jubah teman saya, ia menyukainya, dan ketika ia melihat saya, saya lebih menarik baginya. Ia kemudian berkata: "Baiklah, kamu dan jubahmu sudah cukup bagiku." Saya tinggal bersamanya selama tiga malam, kemudian Rasulullah (ﷺ) berkata: "Barangsiapa yang memiliki wanita seperti ini yang telah dinikahi mut'ah, maka hendaklah ia membebaskannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
