Bab Larangan Menggabungkan Antara Wanita dan Bibi atau Tante dalam Pernikahan
Shahih
haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha alqanabiyyu, haddatsana malikun, an abi azzinadi, ani alaraji, an abi hurayraha, qala qala rasulu allahi " la yujmau bayna almarahi waammatiha wala bayna almarahi wakhalatiha".
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dan bibi ayahnya, dan tidak juga antara seorang wanita dan bibi ibunya dalam pernikahan.”