Bab Pengharaman Menikahi Anak Tiri dan Saudara Perempuan
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، أَخْبَرَنَا أَبِي، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ لَهُ هَلْ لَكَ فِي أُخْتِي بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ فَقَالَ " أَفْعَلُ مَاذَا " . قُلْتُ تَنْكِحُهَا . قَالَ " أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ " . قُلْتُ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ شَرِكَنِي فِي الْخَيْرِ أُخْتِي . قَالَ " فَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي " . قُلْتُ فَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّكَ تَخْطُبُ دُرَّةَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ . قَالَ " بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ " . قُلْتُ نَعَمْ . قَالَ " لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي فِي حَجْرِي مَا حَلَّتْ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ أَرْضَعَتْنِي وَأَبَاهَا ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ " .
Umm Habiba, putri Abu Sufyan, melaporkan: Rasulullah (ﷺ) datang kepadaku dan aku berkata kepadanya: Apakah Anda tertarik pada putri Abu Sufyan? Dia (Nabi) berkata: Lalu apa yang harus saya lakukan? Aku berkata: Nikahi dia. Dia berkata: Apakah Anda menyukai itu? Aku berkata: Aku bukan istri eksklusifmu; oleh karena itu, aku ingin bergabung dengan saudariku dalam kebaikan. Dia berkata: Dia tidak halal bagiku. Aku berkata: Aku telah diberitahu bahwa Anda telah memberikan lamaran kepada Durrah putri Abu Salamah. Dia berkata: Maksudmu putri Umm Salamah? Aku berkata: Ya. Dia berkata: Bahkan jika dia bukan anak tiriku yang dibesarkan di bawah perawatanku, dia tidak akan halal bagiku, karena dia adalah putri saudara susuku (Hamza), karena Thuwaiba telah menyusui aku dan ayahnya. Jadi jangan tawarkan kepada saya pernikahan putri dan saudara perempuan kalian.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
