Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari nikah mut'ah dan makan daging
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan juga melarang memakan daging himar yang jinak." Telah menceritakan kepadaku Sa'id bin AbdurrahmanRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan juga melarang memakan daging himar yang jinak." Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abdurrahman Al
wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahi dengan mahar, pemberian atau janji sebelum akad nikah, itu adalah untuknya, dan yang diberikan setelah akad
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Abdurrahman bin
tiga hal; kafir setelah beriman, zina setelah nikah, dan membunuh jiwa orang lain." Demi Allah, aku tidak pernah melakukan perzinaan baik di masa Jahilliyah atau
sembilan anak perempuan, oleh karena itu aku menikahi wanita." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apakah kamu sudah nikah wahai Jabir? ' Jawabku;u sembilan anak perempuan, oleh karena itu aku menikahi wanita." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apakah kamu sudah nikah wahai Jabir? ' Jawabku; 'Ya,
radliallahu 'anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut'ah tidak masalah, maka Ali berkata; 'Rasulullah telah melarangnya pada hari khaibar, dan beliau melarang
bagi kami dahulu, yaitu Mut'atun Nisa` nikah mut'ah dan Mut'atul Hajji hajikhusus bagi kami (dahulu), yaitu Mut'atun Nisa` (nikah mut'ah) dan Mut'atul Hajji (haji tamattu').
serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan pencabutan
orang lain tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari jama'ah yaitu murtad meninggalkan
Abu Hurairah berpendapat, "Ia boleh dinikahi." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat, "Waktu yang paling lama." Kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu
kepada kalian, dan langsungkanlah pernikahan wanita ini, sebab sekali-kali tidaklah didatangkan kepadaku seorang lelaki yang menikahi seorang wanita untuk
membagi untukmu separuh dari hartaku dan menikahkanmu dengan salah seorang dari isteriku ". 'Abdurrahman berkata: "Semoga Allah memberkahimu dalam keluargaakan membagi untukmu separuh dari hartaku dan menikahkanmu (dengan salah seorang dari isteriku) ". 'Abdurrahman berkata: "Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan
mengenai dua Mut'ah haji tamattu' dan nikah mut'ah." Maka Jabir pun berkata, "Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihierselisih mengenai dua Mut'ah (haji tamattu' dan nikah mut'ah)." Maka Jabir pun berkata, "Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut adalah pernikahan orang-orang pada
aku ceraikan untukmu, jika ia telah halal maka nikahilah". Perawi berkata; "Maka 'Abdurrahman berkata kepadanya; "Aku tidak membutuhkan itu. Begini saja, apakah ada
Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau nikah". Lalu aku meminta izin kepada Beliau dan Beliau mengizinkan aku". Lalu aku mendahului orang-orang menuju
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku di saat umurku enam tahun. Lalu kami datang ke Madinah dan singgah di bani Al Harits Ibnul Khazraj. Namun
kami ngobrol-ngobrol sepertinya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah! " Beliau menjawab setengah kaget: "Binti Ummu Salamah?! " Ummu Habibah menjawab,ah kami ngobrol-ngobrol sepertinya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah! " Beliau menjawab setengah kaget: "Binti Ummu Salamah?! " Ummu Habibah menjawab, "Ya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.