Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
dari Tsabit ia berkata, "Telah disebutkan pernikahan Zainab binti Jahsy di sisi Anas bin Malik maka Anas pun berkata, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah] dari [Tsabit] ia berkata, "Telah disebutkan pernikahan Zainab binti Jahsy di sisi [Anas bin Malik] maka Anas pun berkata, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallal
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah dengan memasak gandum dan
rasul: malu, memakai wewangian, siwak, dan nikah." Abu Isa At Tirmidzi berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Utsman, Tsauban, Ibnu Mas'ud, Aisyah,para rasul: malu, memakai wewangian, siwak, dan nikah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Utsman, Tsauban, Ibnu Mas'ud, Aisyah, Abdulla
Beliau bersabda: "Wahai para pemuda, menikahlah! Karena nikah itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Barangsiapa yang belum mampu,sesuatu. Beliau bersabda: "Wahai para pemuda, menikahlah! Karena (nikah) itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Barangsiapa yang belum mampu, berpuasala
bin Anas. Sebagian orang beralasan bolehnya nikah tanpa adanya wali dengan hadits ini, namun hadits ini sebenarnya tidak bisa dijadikan hujjah, karena telahlik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehnya nikah tanpa adanya wali dengan hadits ini, namun hadits ini sebenarnya tidak bisa dijadikan hujjah, karena telah diriwa
Sufyan berkata; Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita agar dia menjadi halal untuk orang lain lalu dia akhrinya hendak menahannya, maka dia tidak
shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi dinikahi dalam waktu bersamaaan dengan anak saudarah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi (dinikahi) dalam waktu bersamaaan dengan anak saudara la
'alaihi wasallam bersabda: "Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib
'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang
wasallam bersabda: "Budak manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka dia adalah seorang pezina." Abu Isa At Tirmidzi berkata; "Hadits semakna'alaihi wasallam bersabda: "Budak manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka dia adalah seorang pezina." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatka
Abu Al 'Ash bin Rabi' dengan mahar dan nikah yang baru. Abu 'Isa berkata; "Dalam sanad hadits ini terdapat cela, begitu juga dalam hadits yang lain. Para
bin Ar Rabi' setelah berlalu enam tahun dengan nikah yang pertama tanpa memperbaruinya." Abu Isa berkata; "Sanad hadits ini tidak masalah, tapi tidak kami ketahui
Zainab kepada Abu Al 'Ash dengan mahar dan nikah yang baru. Yazid bin Harun berkata; "Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih bagus. Yang diamalkan adalah hadits Amr
wasallam bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, pemberian, atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu adalah miliknya. Adapun yang
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang dan melarang makan daging keledai jinakRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak p
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang lela
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat perang
bersabda, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah". Maka hal tersebut sampai kepada kaum Yahudi, maka mereka berkata, "Laki-laki ini tidak ingin meninggalkan
'alaihi wasallam melarang melakukan nikah Mut'ah kawin kontrak dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." Telah menceritakan kepadashallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah Mut'ah (kawin kontrak) dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." Telah menceritakan kepada kam
Sanabil bin Ba'kak, namun ia menolak untuk menikahinya. Ia berkata, "Demi Allah, wanita itu tidak boleh menikahinya hingga masa iddah yang terakhir berakhir.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.