Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
Abu Al 'Ash bin Rabi' dengan mahar dan nikah yang baru. Abu 'Isa berkata; "Dalam sanad hadits ini terdapat cela, begitu juga dalam hadits yang lain. Para
bin Ar Rabi' setelah berlalu enam tahun dengan nikah yang pertama tanpa memperbaruinya." Abu Isa berkata; "Sanad hadits ini tidak masalah, tapi tidak kami ketahui
Zainab kepada Abu Al 'Ash dengan mahar dan nikah yang baru. Yazid bin Harun berkata; "Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih bagus. Yang diamalkan adalah hadits Amr
wasallam bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, pemberian, atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu adalah miliknya. Adapun yang
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang dan melarang makan daging keledai jinakRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak p
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang lela
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat perang
bersabda, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah". Maka hal tersebut sampai kepada kaum Yahudi, maka mereka berkata, "Laki-laki ini tidak ingin meninggalkan
'alaihi wasallam melarang melakukan nikah Mut'ah kawin kontrak dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." Telah menceritakan kepadashallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah Mut'ah (kawin kontrak) dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." Telah menceritakan kepada kam
Sanabil bin Ba'kak, namun ia menolak untuk menikahinya. Ia berkata, "Demi Allah, wanita itu tidak boleh menikahinya hingga masa iddah yang terakhir berakhir.
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari nikah mut'ah dan makan daging
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan juga melarang memakan daging himar yang jinak." Telah menceritakan kepadaku Sa'id bin AbdurrahmanRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan juga melarang memakan daging himar yang jinak." Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abdurrahman Al
wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahi dengan mahar, pemberian atau janji sebelum akad nikah, itu adalah untuknya, dan yang diberikan setelah akad
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Abdurrahman bin
tiga hal; kafir setelah beriman, zina setelah nikah, dan membunuh jiwa orang lain." Demi Allah, aku tidak pernah melakukan perzinaan baik di masa Jahilliyah atau
sembilan anak perempuan, oleh karena itu aku menikahi wanita." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apakah kamu sudah nikah wahai Jabir? ' Jawabku;u sembilan anak perempuan, oleh karena itu aku menikahi wanita." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apakah kamu sudah nikah wahai Jabir? ' Jawabku; 'Ya,
radliallahu 'anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut'ah tidak masalah, maka Ali berkata; 'Rasulullah telah melarangnya pada hari khaibar, dan beliau melarang
bagi kami dahulu, yaitu Mut'atun Nisa` nikah mut'ah dan Mut'atul Hajji hajikhusus bagi kami (dahulu), yaitu Mut'atun Nisa` (nikah mut'ah) dan Mut'atul Hajji (haji tamattu').
serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan pencabutan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.