Bab Apa yang Diharamkan dari Menyusui
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عِرَاكٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَمَّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى أَفْلَحَ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَحَجَبَتْهُ فَأُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ " لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ " .
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa pamannya melalui menyusui, yang bernama Aflah, meminta izin untuk menemuinya, dan dia mengamati hijab di hadapannya. Rasulullah ﷺ diberitahu tentang hal itu dan beliau berkata: "Jangan mengamati hijab di hadapannya, karena apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan yang menjadi haram melalui keturunan."