Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
berpendapat; jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mensyaratkan agar suami tidak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tidak boleh
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami 'Abdah dari Sa'id bin Abu 'Arubah dari
orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah." Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada
berkata; "Usamah bin Zaid melamarku lantas menikahiku. Allah memberiku berkah dengan Usamah." Ini merupakan hadits sahih. Sufyan Ats Tsauri meriwayatkanya dariis) berkata; "Usamah bin Zaid melamarku lantas menikahiku. Allah memberiku berkah dengan Usamah." Ini merupakan hadits sahih. [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkanya dari [A
sunnah jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis, dia menginap padanya selama satu minggu. Jika berpoligami dengan seorang janda, dia menginap
dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus berkata,
bin Malik bahwa Mughirah bin Syu'bah ingin menikahi seorang wanita, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Pergi dan lihatlah ia, karena halas bin Malik] bahwa Mughirah bin Syu'bah ingin menikahi seorang wanita, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Pergi dan lihatlah ia, karena hal itu
Telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Musa As Suddi telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Abdullah
Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad bin
'alaihi wasallam melarang dari dua bentuk pernikahan; seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi isteri nya dari pihak ayah, dan seorang laki-lakiahu 'alaihi wasallam melarang dari dua bentuk pernikahan; seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menika
berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi 'Aisyah ketika ia masih berumur tujuh tahun. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal bersamanya ketika
'alaihi wasallam mengadakan walimah ketika menikah dengan Shafiah dengan sawiq makanan yang dibuat khusus untuk acara walimah danahu 'alaihi wasallam mengadakan walimah ketika menikah dengan Shafiah dengan sawiq (makanan yang dibuat khusus untuk acara walimah) dan kurma."
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Numair
dan haram adalah rebana dan suara dalamhalal pernikahan."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Al Firyabi dari
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Wahb Al Wasith berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Al
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.