Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma'i telah meceritakan kepada kami Mu'adz yaitu Ibnu Hisyam telah
'alaihi wasallam, beliau berkata: "Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamannya. Carilah yang
berkata kepadaku: "Apakah engkau telah menikah?" Aku katakan; Iya. Beliau bertanya: "Gadis atau janda?" Aku katakan; janda. Beliau berkata: "Mengapa engkauasallam berkata kepadaku: "Apakah engkau telah menikah?" Aku katakan; Iya. Beliau bertanya: "Gadis atau janda?" Aku katakan; janda. Beliau berkata: "Mengapa engkau tida
Abu Daud berkata; Husain bin Huraits Al Marwazi menulis surat kepadaku; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin
"Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya." Abu Ma'mar berkata; telah menceritakan kepadaku Habib Al Mu'allimsabda: "Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya." [Abu Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Habib Al Mu'allim] dar
yang membebaskan budak wanita dan menikahinya, maka baginya dua
Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Aun, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dan Abdul
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin
Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarhd, telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami 'Anbasah, telah mengabarkan
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Khaththab bin Al
wasallam bersabda: "Siapapun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah
sallam bersabda: Apabila seorang budak menikah tanpa izin dari tuannya, maka nikahnya batal. Abu Daud berkata; hadits ini lemah dan mauquf, hanya perkataan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin As Sarh, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari
wasallam bersabda: "Tidak ada tidak sah pernikahan kecuali dengan wali." Abu Daud berkata; Yunus meriwayatkan dari Abu Burddah, sedangkan Israil meriwayatkanihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." Abu Daud berkata; Yunus meriwayatkan dari Abu Burddah, sedangkan Israil meriwayatkan dari
ke Negeri Habasyah, kemudian An Najasyi menikahkan Ummu Habibah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Ummu Habibah bersama dengan
beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pertimbangan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan seizinnya." Para
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Hisyam, dari
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.