Bab Tidak Menikahi Lebih dari Empat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، {وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ، تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى}. قَالَتِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ وَهْوَ وَلِيُّهَا، فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا، وَيُسِيءُ صُحْبَتَهَا، وَلاَ يَعْدِلُ فِي مَالِهَا، فَلْيَتَزَوَّجْ مَا طَابَ لَهُ مِنَ النِّسَاءِ سِوَاهَا مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ.
Dari Aisyah: (tentang) Ayat: 'Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim...' (4.3) Ini tentang anak yatim perempuan yang berada di bawah perwalian seorang lelaki yang merupakan walinya, dan dia berniat untuk menikahinya karena hartanya, tetapi dia memperlakukannya dengan buruk dan tidak mengelola hartanya dengan adil dan jujur. Maka lelaki semacam ini sebaiknya menikahi wanita yang dia sukai selain darinya, dua atau tiga atau empat. 'Diharamkan bagimu (untuk menikah) adalah: ...ibu susuanmu (yang menyusui kamu).' (4.23) Pernikahan diharamkan antara orang-orang yang memiliki hubungan susuan yang sesuai dengan hubungan darah yang menjadikan pernikahan tidak sah.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
