Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dan telah diriwayatkan dari
Telah menceritakan kepada kami Abdussalam bin Muthahhar bahwa Sulaiman bin Al Mughirah, menceritakan kepada mereka
sepuluh kali susuan mengharamkan untuk dinikahi. Kemudian ayat tersebut dinaskh dihapus menjadi lima kali susuan mengharamkan untuk dinikahi. Lalu Nabiadalah sepuluh kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Kemudian ayat tersebut dinaskh (dihapus) menjadi lima kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Lalu Nabi Sha
bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya saudari ayah, dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya,wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, da
Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, maka aku tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan
Allah melaknat muhallil seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali olehSemoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminy
melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk
wasallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia
beliau bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang
sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali bin Husain
wasallam dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian beliau beliau memberikan pilihan. Telah menceritakan kepada kami
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, serta Abdullah bin Maslamah, mereka berkata; telah mengabarkan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub
di Negeri Habasyah, lalu An Najasyi menikahkannya dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. An Najasyi memberikan mahar empat ribu, dan ia mengirimnya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah mut'ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnuzaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah mut'ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Ju
shallallahu 'alaihi wasallam tatkala menikahi Ummu Salamah beliau tinggal di rumahnya selama tiga hari, kemudian beliau berkata: "Engkau tidaklah
'alaihi wasallam, bahwa Ali tatkala menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan hendak bercampur dengannya menggaulinya,hallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Ali tatkala menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan hendak bercampur dengannya (menggaulinya), Rasulullah
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abu Az Zinad dari
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma'in, serta Muhammad bin Isa secara makna, mereka berkata; telah
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.