Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah tanpa adanya wali." Dalam hadits 'Aisyah disebutkan; "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai
bersabda: "Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil. nikahnya adalah batil. Jika suaminya telah menyetubuhinya, ia
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Syighar adalah jika seseorang mengatakan, 'nikahkanlah aku dengan anakmu atau saudara perempuanmu,
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Abdullah dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Adam dan Zaid bin Akhzam keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami
Telah menceritakan kepada kami Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani berkata, telah menceritakan kepada kami
shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah kawin kontrak dan makan daging himar yangah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah (kawin kontrak) dan makan daging himar yang dipelihara."
wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang pernikahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Yahya serta Muhammad bin Khalaf Al
"Wanita-wanita pezina ialah mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa adanya bayyinah yaitu wali atau saksi." Yusuf bin Hammad berkata; Abdul 'Alasabda: "Wanita-wanita pezina ialah mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa adanya bayyinah (yaitu wali atau saksi)." Yusuf bin Hammad berkata; Abdul 'Ala memar
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami 'Abtsarah bin Al Qasim dari Al A'masy
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah syighar dalam
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya
wasallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan dan tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina
hadiah atau hibah yang diberikan sebelum akad nikah, maka itu semua adalah miliknya isteri. Namun jika diberikan setelah akad nikah, maka itu semua adalah milikr, hadiah atau hibah yang diberikan sebelum akad nikah, maka itu semua adalah miliknya (isteri). Namun jika diberikan setelah akad nikah, maka itu semua adalah milik or
bin Mas'ud mengenai khutbah hajah dalam pernikahan dan yang lainnya, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Muhammad binllah bin Mas'ud] mengenai khutbah hajah dalam pernikahan dan yang lainnya, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sul
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali." Abu Isa At Tirmidzi berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Ibnuhallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas,
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada peristiwa Khaibar. Abu Isa At Tirmidzi berkata; "Hadits semaknabahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada peristiwa Khaibar. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatk
dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.