Sekitar 848 hadits
…pendapat antara Ibn Abbas dan Ibn Zubair tentang dua Mut'a (manfaat, Tamattul dalam Haji dan pernikahan sementara dengan wanita), maka Jabir berkata: 'Kami telah melakukannya selama masa Rasulullah (s…
…meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang memberi untuk Allah, menahan untuk Allah, mencintai untuk Allah, membenci untuk Allah, dan menikah untuk Allah, maka ia telah menyempurnakan imannya."
…Bakar ada bersamanya, dan dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Aku pernah menikah dengan Rifa'ah Al-Qurazi dan dia menceraikanku, dan menjadikannya talak yang tidak bisa ditarik kembali. Kemudian aku menikah…
…darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: pezina yang sudah menikah, nyawa dibalas nyawa…
…berkata: Wahai manusia, terapkanlah hukuman yang ditentukan kepada budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum, karena seorang wanita budak milik Rasulullah (ﷺ) telah berzina, dan ia memerintahkan…
…kamu tidak tahu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali seorang lelaki yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang kafir setelah menjadi Muslim…
…berkata: "Aisyah berkata: 'Wahai Ammar! Apakah kamu tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: nyawa dibalas nyawa, seorang laki-laki yang berzina setelah menikah.'"
Dari Aisyah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: Zani yang sudah menikah, yang harus dirajam; seorang…
Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan…
Dari Utsman bin Affan, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang yang berzina setelah menikah; atau seseorang yang membunuh orang…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.